Selasa, 08 Oktober 2013

Siapkan diri untuk menghadapi SKN!!

Persiapan Tenaga Kesehatan di Era Sistem Kesehatan Nasional
Rudiansyah

Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan. Unsur-unsur utama pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan. Definisinya secara jelas telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan no. 374 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Pelayanan kesehatan masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan secara perorangan.
Kebijakan mengenai SKN tersebut merupakan atmosfir baru bagi seluruh tenaga kesehatan. Atmosfir baru tersebut merubah total tatacara kehidupan pelayanan kesehatan yang selama ini telah berjalan. Perubahan total tersebut akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2014, padahal system kesehatan social semacam ini telah lebih jauh dahulu diterapkan oleh Negara-negara maju di dunia salah satu Negara tetangga kita yang menerapkan system tersebut adalah Australia, meskipun mereka menganut system liberalism, system asuransi kesehatannya menggunakan system kesehatan social. Indonesia baru akan mencoba menerapkan system kesehatan social tersebut pada awal tahun 2014.
System kesehatan social ini menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia akan tercover oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian seluruh masyarakat yang ada di Indonesia akan memegang kartu jaminan kesehatan. Apabila pemegang kartu jaminan kesehatan patuh terhadap aturan, maka akan banyak rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya yang akan gulung tikar apabila mereka tidak dikontrak oleh BPJS. Namun, bila masyarakat masih bersedia membayar biaya pengobatan dengan uang mereka langsung, maka itu diperolehkan.

Perubahan yang terjadi mengharuskan kita merubah mindset dalam memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan, sebab perubahan ini akan menimbulkan ketegangan baik internal maupun eksternal bila kita tidak siap dengan adanya perubahan. Perubahan yang terjadi akan menimbulkan beberapa efek diantaranya bagi objek perubahan adalah sesuatu yang menyakitkan, bagi pelaku perubahan adalah sesuatu yang menantang, dan perancang perubahan adalah suatu yang membanggakan.
semoga kita tidak menjadi objek perubahan, tetapi pelaku atau bahkan jika perlu kita menjadi perancang suatu perubahan ke arah lebih baik..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar