Persiapan Tenaga Kesehatan di Era Sistem Kesehatan
Nasional
Rudiansyah
Pelayanan kesehatan adalah
setiap kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.
Unsur-unsur utama pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan masyarakat dan
pelayanan kesehatan perorangan. Definisinya secara jelas telah dituangkan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan no. 374 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
Nasional. Pelayanan kesehatan masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah
kesehatan di masyarakat. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit
serta memulihkan kesehatan secara perorangan.
Kebijakan mengenai SKN
tersebut merupakan atmosfir baru bagi seluruh tenaga kesehatan. Atmosfir baru
tersebut merubah total tatacara kehidupan pelayanan kesehatan yang selama ini
telah berjalan. Perubahan total tersebut akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1
januari 2014, padahal system kesehatan social semacam ini telah lebih jauh
dahulu diterapkan oleh Negara-negara maju di dunia salah satu Negara tetangga
kita yang menerapkan system tersebut adalah Australia, meskipun mereka menganut
system liberalism, system asuransi kesehatannya menggunakan system kesehatan
social. Indonesia baru akan mencoba menerapkan system kesehatan social tersebut
pada awal tahun 2014.
System kesehatan social
ini menargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia akan tercover oleh
Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian seluruh masyarakat
yang ada di Indonesia akan memegang kartu jaminan kesehatan. Apabila pemegang
kartu jaminan kesehatan patuh terhadap aturan, maka akan banyak rumah sakit,
klinik dan fasilitas kesehatan lainnya yang akan gulung tikar apabila mereka
tidak dikontrak oleh BPJS. Namun, bila masyarakat masih bersedia membayar biaya
pengobatan dengan uang mereka langsung, maka itu diperolehkan.
Perubahan
yang terjadi mengharuskan kita merubah mindset dalam memberikan pelayanan di
fasilitas kesehatan, sebab perubahan ini akan menimbulkan ketegangan baik
internal maupun eksternal bila kita tidak siap dengan adanya perubahan. Perubahan
yang terjadi akan menimbulkan beberapa efek diantaranya bagi objek perubahan
adalah sesuatu yang menyakitkan, bagi pelaku perubahan adalah sesuatu yang
menantang, dan perancang perubahan adalah suatu yang membanggakan.
semoga kita tidak menjadi objek perubahan, tetapi pelaku atau bahkan jika perlu kita menjadi perancang suatu perubahan ke arah lebih baik..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar