Jumat, 04 Oktober 2013

Analisis Kebijakan mengenai Bidan



BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar belakang

Bidan merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes. Dalam melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan hukum profesi dalam setiap tindakannya.
Dalam hal kita juga harus memperhatikan aspek hukum dan pentingnya landasan hukum pada praktik kebidanan.Hal ini telah ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia tentang izin dan praktik bidan.
Setiap bidan yang melaksanakan kegiatan keprofesiannya wajib memiliki surat izin kerja bidan (SIKB) dan surat izin praktik bidan (SIPB). Untuk mendapatkan surat izin tersebut, bidan wajib melaksanakan beberapa kewajiban sebagaimana tertuang di PERMENKES 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Namun dalam permenkes tersebut masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Hal yang tidak sesuai tersebut antara lain proses pembuatan SIPB yang lama, tidak sesuainya papan nama bidan dengan permenkes 1464 tahun 2010, masih banyak bidan yang memberikan tarif pelayanan kepada pasien jampersal (oknum bidan).
Syarat untuk mengajukan SIKB/SIPB diantaranya harus memiliki surat tanda registrasi sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang  registrasitenaga kesehatan yang mewajibkan tenaga kesehatan memiliki surat tanda registrasi (STR).
Berdasarkan kewajiban tersebut, bidan yang melaksanakan praktik kebidanan berduyun-duyun mengajukan STR ke majelis tenaga kerja provinsi (MTKP) untuk disampaikan ke majelis tenaga kerja Indonesia (MTKI).Namun setelah kurang lebih setahun sejak MTKP/MTKI dibentuk STR tersebut belum ada yang selesai dan belum ada bidan yang mempunyai STR baru.

B.     Tujuan

1.      Mengkaji kebijakan Permenkes 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
2.      Memberikan informasi mengenai izin dan penyelengara praktik bidan

C.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimana tentang Aspek Hukum Republik Indonesia No 1464/Menkes/X/2010 Yang Berkaitan dengan Pelayanan Praktik Kebidanan
2.      Pentingnya Landasan Hukum Republik Indonesia No 1464/Menkes/X/2010 Dalam Praktik Kebidanan.




BAB II
TINJAUAN TEORI


A.    Aspek Hukum Republik Indonesia No 1464/Menkes/X/2010 Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Praktik Kebidanan

Kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.      Kewenangan normal:  Pelayanan kesehatan ibu, Pelayanan kesehatan anak,Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah.
2.      Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
1)      Ruang lingkup:
a)      Pelayanan konseling pada masa pra hamil
b)      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
c)      Pelayanan persalinan normal
d)     Pelayanan ibu nifas normal
e)      Pelayanan ibu menyusui
f)       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
2)      Kewenangan:
a)      Episiotomi
b)      Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
c)      Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d)     Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
e)      Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f)       Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
g)      Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
h)      Penyuluhan dan konseling
i)        Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j)        Pemberian surat keterangan kematian
k)      Pemberian surat keterangan cuti bersalin
b.      Pelayanan kesehatan anak
1.      Ruang lingkup:
a)      Pelayanan bayi baru lahir
b)      Pelayanan bayi
c)      Pelayanan anak balita
d)     Pelayanan anak pra sekolah
2.      Kewenangan:
a)      Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
b)      Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c)      Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d)     Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
e)      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
f)       Pemberian konseling dan penyuluhan
g)      Pemberian surat keterangan kelahiran
h)      Pemberian surat keterangan kematian
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
1.      Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
a)      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
b)      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
c)      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
d)     Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
e)      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
f)       Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
g)      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
h)      Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
i)        Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut. Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

B.     Pentingnya Landasan Hukum Republik Indonesia No 1464 /Menkes /X 2010 Dalam Praktik Kebidanan

Pentingnya landasan hukum dalam praktik profesi definisi hukum : Hukum Immanuel Kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.
Leon Duguit : adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran Kesimpulan :
1.      Merupakan aturan (perintah atau larangan)
2.      Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
3.      Memiliki sanksi atau akibat
4.      Ada peran kekuasaan negara/penguasa
5.      Melindungi kepentingan-kebebasan anggota masyarakat Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan.Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.

C.    Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Praktik dan Fungsi Bidan

1.      No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2.      Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
3.      KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
4.      PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
5.      Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, seorang bidan dapat melakukan praktiknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,sehingga tidak terjadi kesalahan dalam kewenangan setiap tenaga kesehatan.



BAB III
PEMBAHASAN


A.    Kelemahan

1.      Substansi
a.       Berdasarkan Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktik bidan wajib memiliki SIPB, sedangkan syarat membuat SIPB harus mempunyai STR, dan berdasarkan pasal 4 butir c yang menyatakan bahwa apabila STR belum jadi atau dalam proses pembuatan yang cukup lama maka surat izin bidan (SIB) ditetapkan berlaku sebagai STR. Tetapi apabila masa berlaku SIB habis dan STR masih dalam proses pembuatan yang cukup lama, ini sangat menghambat bidan untuk menjalankan praktik bidan karena tidak dapat membuat SIPB. Pengajuan STR oleh bidan seluruh jawa barat dilaksanakan januari-februari 2012 ke IBI, dari IBI mengajukan ke MTKP dilakukan pada bulan Juni 2012, dan baru pada bulan April 2013 STR selesai dan diserahkan ke IBI, namun STR tidak langsung dibagikan kepada bidan karena ada proses administrasi yang hingga bulan Mei 2013 belum ada bidan yang mendapatkan STR (IBI Jawa Barat, 2013).
b.      Berdasarkan pasal 6 yang menyatakan bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak 1 (satu) tempat kerja dan hanya 1 (satu) tempat praktik, pada kenyataanya banyak bidan yang tidak membuka tempat praktik tetapi bekerja di 2 (dua) tempat kerja.
c.       Berdasarkan Pasal 19 yang menyatakan bahwa bidan mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa profesi, sehingga masih banyak bidan yang memanfaatkan keadaan ini untuk membuat tarif sesuai dengan kehendak sendiri, dan tidak menutup kemungkinan pasien yang menerima jaminan persalinan normal (JAMPERSAL).
d.      Pada daftar peralatan praktik bidan yang terdapat pada lampiran persyaratan praktik bidan, tidak adanya alat pengukur tinggi badan ibu. Alat ini digunakan untuk mengukur tinggi badan ibu hamil sehingga dapat diketahui faktor risiko dan dapat dilakukan perencanaan tindakan selanjutnya atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
e.       Formulir 1 mengenai permohonan SIKB/SIPB memuat identitas jenis kelamin, sedangkan pada pasal 1 dijelaskan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Implementasi/penerapan/proses yang tidak sesuai dengan kebijakan
Tidak sesuainya papan nama bidan yang memiliki praktik mandiri dengan persyaratan praktik bidan baik ukuran maupun identitas yang lain.
3.      Perilaku petugas
a.       Banyak bidan yang masa berlaku SIB-nya sudah habis dan belum memiliki STR karena dalam proses pembuatan yang cukup lama tetapi masih dapat menjalankan praktik bidan.
b.      Masih ditemukannya bidan yang memberikan susu formula kepada bayi tanpa indikasi dan belum ada sanksi tegas untuk bidan yang melakukan tindakan itu (Pasal 10 ayat 3 butir f)

B.   Keuntungan

1.      Hal positif akibat adanya Permenkes 1464 tahun 2010 tentang praktik kebidanan
a.       Bidan menjadi lebih mengerti tentang pentingnya STR, SIKB atau SIPB karena dengan mempunyai STR, SIKB atau SIPB bidan telah teregistrasi dan dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan ataupun menjalankan praktik bidan mandiri.
b.      Pasien yang dilayani oleh bidan yang memiliki STR, SIKB atau SIPB merasa lebih nyaman dan pelayanan yang diberikan lebih optimal.
c.       Masyarakat umum tidak dirugikan dengan adanya pelayanan yang tidak sesuai atau yang merugikan/memberatkan pasien.



BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Kesimpulan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, meliputi:
1.      Kewenangan normal bidan:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
b.      Pelayanan kesehatan anak
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.      Masih ada beberapa pasal yang kurang jelas
3.      Tidak adanya sanksi tegas terhadap bidan yang tidak memiliki SIPB/SIKB dan bidan yang menjual susu formula.
4.      Bidan diwajibkan memiliki SIKB/SIPB namun STR sampai sekarang belum dikeluarkan oleh pemerintah.

B.     Saran

1.      Revisi lampiran Formulir I Permenkes 1464 tahun 2010
2.      STR segera terbitkan sehingga bidan dapat mengajukan pembuatan SIPB/SIKB
3.      Adanya sanksi tegas untuk bidan yang melanggar Permenkes 1464 tahun 2010


4.       

DAFTAR PUSTAKA 



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1464/MENKES/PER/X/2010tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang registrasi tenaga kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar